Berita Terkini

Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Senin, 14 Februari 2022, KPU Kabupaten Barru Mengadakan nonton bareng ,live streaming YouTube KPU Republik Indonesia dalam rangka " Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Acara Ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Barru Dr Ir. Abustan AB, M.Si yang mewakili Bupati , Ketua DPRD Barru Lukman T, Ketua KPU Kabupaten Barru Syarifudin H. Ukkas. Selain itu hadir pula, Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardi Suryanto, SH, Kapolres diwakili Kabag OPS Kompol Zainul, Dandim 1405 Parepare diwakili Koramil Barru Kapten Inf. Basri, Ketua Bawaslu H. Abdul Mannang, SH. para Anggota Komisioner KPU dan Bawaslu, Sekretaris KPU Agusalim, S.Sos, M.Si, para perwakilan Parpol Se Kabupaten Barru. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Ilham Syahputra mengucapkan terima kasih kepada Partai Politik dan Forkopimda seluruh Indonesia, juga KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia. Dikatakan, meski saat ini kondisi Pandemi Covid-19 belum usai, namun acara ini dapat terselenggara. Hari ini peluncuran pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 di dilaksanakan tentu KPU tidak bisa melaksanakan Pemilu Serentak 2024 tanpa dukungan Pemerintah dan stakrholder lainnya. “KPU telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai namun masih banyak kekurangan seperti Kantor yang masih pinjam pakai”, ujarnya. Dirinya mengatakan, mulai hari ini peluncuran Pemilu Serentak 2024 menjadi langka awal untuk menyiapkan segalanya untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis. Tentu harapannya adalah bagaimana Pemilihan Umum serentak tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik, jujur dan adil. bahwa pada hari Rabu 14 Februari 2024 ditetapkan pelaksanaan Pemilu 2024. “Pada hari ini pada tanggal 14 Februari 2022 dilakukan peluncuran Pemilu 2024. berarti Pemilu akan dilaksanakan dua tahun lagi tentunya harapannya agar mulai hari ini menjadi sosialisasi awal pemilu 2024”, 

Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Januari

Barru, Senin 31 Januari 2022 bertempat di Aula Kantor KPU Barru pukul 09,00 Wita. Kpu Kabupaten Barru melaksanakan Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di Tingkat Kabupaten Barru. Hasil Rapat Pleno yang dilakukan ole KPU Kabupaten Barru menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 127.401 dengan rincian Pemilih Laki - Laki berjumlah 60.895 pemilih dan pemilih Perempuan berjumlah 66.506 pemilih yang tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan.  

Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Desember

Barru, Senin 03 Januari 2022 bertempat di Aula Kantor KPU Barru pukul 09,00 Wita. Kpu Kabupaten Barru melaksanakan Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di Tingkat Kabupaten Barru. Hasil Rapat Pleno yang dilakukan ole KPU Kabupaten Barru menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 127.344 dengan rincian Pemilih Laki - Laki berjumlah 60.857 pemilih dan pemilih Perempuan berjumlah 66.487 pemilih yang tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan.

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru

Barru, 1 Desember 2021, KPU Kabupaten Barru mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi serta Identifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kabupaten Barru. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, agar seluruh penyelenggara pemilu dan ASN lingkup KPU Kabupaten Barru dapat memahami tentang pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan. Kegiatan ini dilaksanakan secara internal. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kasubag, dan staf ASN lingkup KPU Kabupaten Barru. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Barru, selanjutnya sambutan dari Sekretaris KPU Kabupaten Barru. Adapun pemateri pada kegiatan ini adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Natsir Azikin, dalam pemaparannya menyampaikan pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum