Pengumuman/SE

PENGUMUMAN LOWONGAN PENDAFTARAN PEGAWAI TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT KPU BARRU

                                               PENGUMUMAN TENTAVG LOWONGAN PENDAF`TARAN PEGAWAI TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIIIAN UMUM KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 KPU Kabupaten Baru memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Tenaga Administrasi pada Sekretariat KPU Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: I. PERSYARATAN UMUM a. Warga Negara Indonesia; b. Beousia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/ terlibat politik praktis yang dibuktikan dengan Surat Pemyataan; d. Memhiki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e. Sehatjasmani dan rohani; f. Berkelakuan baik/tidak pemah dijatuhi hukuman pidana; 9. Tidak pemah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, balk instansi pemerintah maupun swasta. LAMPIRAN DOWNLOAD PERSYARATAN

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN BARRU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 310/PL.01.4-Pu/7311/2023 TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA BARRU DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota BARRU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota  BARRU dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. DCS Keputusan    

PENGUMUMAN DAN PENYAMPAIAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN BARRU TAHUN 2024

  KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BARRU   PENGUMUMAN NOMOR:173/PL.01.4-Pu/7311/2023.01     /PL.01.4-U/05/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARRU UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: unduh lampiran Pengumuman PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN BARRU TAHUN 2024.pdf

PENGUMUMAN TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 14/PP.04.1-Pu/7311/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Barru Nomor 01/PP.04.1-BA/7311/2023 tanggal 05 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Lampiran Pengumuman  

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. sehat secara rohani; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Barru sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 waktu setempat, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Barru: Alamat : J l . Iskandar Unru No.6 - Barru Kontak : Irma Suriyani (0813 4353 8639), Mustan Afandhi H (0822-9199-2476) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Downloads Lampiran

Populer

Belum ada data.